Tentu diperlukan payung hukum agar kebijakan ini tak dipahami secara berbeda-beda di berbagai daerah. Sebab, kita tahu, beberapa daerah (antara lain Kota Tegal, Kota Tasikmalaya, Makassar, Ciamis, dan Provinsi Papua) telah melakukan karantina wilayah tanpa komando Pusat. Payung hukum itu juga bisa digunakan oleh Presiden Jokowi untuk mengingatkan kepala-kepala daerah yang telah melakukan semacam ketakpatuhan kepada Pusat dalam menanggulangi serangan Covid-19.
Kemarin, payung hukum itu telah ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keputusan Presiden (Kepres) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Presiden menyatakan, dengan PP ini, para kepala daerah diminta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Jelas, Presiden berharap daerah tak patuh pada aturan untuk mencegah kemeluasan wabah. Cara ini jika ditempuh dengan penuh tanggung jawab, diharapkan akan bernilai guna.
Payung hukum hanyalah langkah awal. Penyelamatan manusia saat menghadapi wabah juga menjadi prioritas. Karena itulah pencegahan dan pengobatan terhadap serangan Covid-19 juga menjadi tindakan yang harus didukung. Setelah itu, pemerintah harus memikirkan bagaimana memberikan semacam bantuan kepada masyarakat lapisan bawah. Juga mendukung dunia usaha agar tak mati, menyediakan kebutuhan pokok, dan melakukan terobosan-terobosan kreatif agar kehidupan di tengah wabah tetap berjalan.