AKHIRNYA Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dengan kekarantinaan kesehatan untuk mencegah penyebaran virus korona (Covid-19). Bukan lockdown. Hanya pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi itu tak akan berhasil jika tidak disertai ketegasan, kedisiplinan, dan dilakukan secara efektif.
Mengapa harus disiplin? Sebab masyarakat kita memang cenderung tidak disiplin. Diminta melakukan penjarakan sosial ya tetap membentuk kerumunan. Diminta melakukan penjarakan fisik, ya tetap bercakap-cakap dalam jarak sangat intim. Beberapa kasus kematian akibat Covid-19 terjadi karena yang bersangkutan tidak disiplin melakukan penjarakan sosial maupun fisik. Disiplin, dengan demikian, memang menjadi salah satu kata kunci dalam upaya pencegahan dan penyelamatan.
Mengapa perlu ketegasan? Sebab kita masih permisif atau memberi permakluman pada pelanggaran- pelanggaran. Diminta tak berkerumun, malah melakukan aktivitas bersama. Diminta tak mudik, malah berbondong-bondong melakukan ritual tahunan tanpa peduli bahwa mereka bisa menularkan atau tertular Covid-19. Karena itulah, kepada para pelanggar, aparat harus berani memberikan sanksi. Hanya, jangan sampai aparat berlaku represif. Tetap harus terukur dan tak melanggar hak asasi manusia.