JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, pada akhir Maret lalu. Melalui SKB tersebut, pemerintah berharap agar pembelajaran tatap muka secara terbatas dapat dilakukan mulai tahun ajaran baru 2021/2022, setelah para pendidik tuntas divaksin.
Langkah tersebut diambil untuk menekan adanya learning loss dari peserta didik di Indonesia. Meski demikian, tentu ada hal yang perlu diperhatikan dan disiapkan, sebelum kebijakan tersebut berjalan.
Salah satu penggagas Gerakan Guru Cerdas (Garudas), Indra Charismiadji mengatakan, sangatlah berbahaya jika penyelenggaraan pembelajaran tatap muka secara terbatas di bulan Juli hanya menggantungkan diri pada vaksinasi para pendidik.
Baca Juga: Laju Vaksinasi Diatur Sesuai Pasokan Vaksin, Begini Penjelasan Menkes
"Kita semua wajib optimis bahwa vaksin akan bekerja dengan baik, tetapi kita juga harus siap dengan kemungkinan terburuk," kata dia saat acara peluncuran Garudas yang dilakukan secara daring, Kamis (8/4).
Yang tidak kalah penting adalah kesiapan dari para pendidik dan tenaga kependidikan. Pasalnya, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas menuntut pendidik untuk mengajar dengan dua model secara bersamaan, yaitu daring dan luring.