JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah hingga saat ini belum menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1442 Hijriah tahun 2021. Menurut Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi H Dasir biaya haji tahun ini masih dibahas secara intensif oleh Panja Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR.
Namun, Khoirizi mengisyaratkan ada kemungkinan kenaikan BPIH tahun ini karena tiga faktor yang memengaruhi, yakni kenaikan kurs dolar AS, kenaikan pajak dari 5 persen menjadi 15 persen, serta keharusan penerapan protokol kesehatan. "Haji di masa pandemi mengharuskan pemeriksaan swab, jaga jarak dan pembatasan kapasitas kamar, juga ada karantina dan lainnya. Itu semua tentu berdampak pada biaya haji," kata Khoirizi, Rabu (7/4).
Menurutnya pembahasan biaya haji masuk dalam tahapan persiapan dan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi. Pembahasan dilakukan sembari menunggu informasi resmi terkait kepastian kuota pemberangkatan jamaah haji tahun ini dari Arab Saudi.
Baca juga: Tahun Ini Kemungkinan Haji Ifrad, Ini Penjelasan Menag Yaqut