JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menegaskan pihaknya telah menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap miliaran rupiah di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Penetapan tersangka dilakukan menyusul surat yang dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji.
Meski demikian, Alex tak merinci sejak kapan dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Permohonan pencekalan terhadap Angin sendiri telah diajukan KPK sejak 8 Februari lalu. Angin dicekal ke luar negeri bersama inisial DR, RAR, AIM, VL, dan AS.
”Umumnya sejak tersangka ditetapkan, ya kita cegah ke luar negeri,” ucap Alex di Gedung KPK Jakarta, Kamis (4/3). Terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan bahwa pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap seseorang dilakukan demi kepentingan penyidikan.
Hal itu berlaku dalam kasus pencekalan terhadap Angin. Ia pun membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat cekal kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Ditjen Pajak. ”KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini,” kata Ali.