• img_title
Tutup Pencarian
    • img_title
    • HOME

    • News

      • Nasional

      • Mancanegara

      • Ekonomi dan Bisnis

      • Liputan Khusus

      • Lurah Hebat

      • Beranda Ulama

      • Opini

      • Pilkada

      • Parlemen

    • Bola

      • Indonesia

      • Inggris

      • Italia

      • Jerman

      • Spanyol

      • UEFA

      • Bola Dunia

    • Sport

      • Balap

      • Raket

      • Cabang Olahraga

      • motogp

      • formula 1

    • Otomotif

      • Mobil

      • Motor

    • Entertainment

      • Selebrita

      • Musik

      • Film

      • Seni dan Sastra

      • Event

    • Gaya Hidup

      • Kesehatan

      • Travel

      • Parenting

      • kuliner

      • Religi

      • Gadget dan Elektronik

      • Klub dan Komunitas

    • Regional

      • Semarang

      • Pantura

      • Solo

      • Banyumas

      • Muria

      • Kedu

    • E-PAPER

    • SMTV

    • Indeks

  • img_title
    Share :
    • News

    • Nasional

    • Detail

    • KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Suap Ditjen Pajak

      Lima Orang Dicekal
    • Jumat, 5 Maret 2021 | 01:10 WIB
    • Penulis:
      • Red

    JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menegaskan pihaknya telah menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap miliaran rupiah di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Penetapan tersangka dilakukan menyusul surat yang dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji.

    Meski demikian, Alex tak merinci sejak kapan dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Permohonan pencekalan terhadap Angin sendiri telah diajukan KPK sejak 8 Februari lalu. Angin dicekal ke luar negeri bersama inisial DR, RAR, AIM, VL, dan AS.

    ”Umumnya sejak tersangka ditetapkan, ya kita cegah ke luar negeri,” ucap Alex di Gedung KPK Jakarta, Kamis (4/3). Terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan bahwa pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap seseorang dilakukan demi kepentingan penyidikan.

    Hal itu berlaku dalam kasus pencekalan terhadap Angin. Ia pun membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat cekal kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Ditjen Pajak. ”KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini,” kata Ali.

    • Sebelumnya
    • Selanjutnya
    • 1
    • 2
    • 3
      • #Kpk

      • #Tersangka

      • #Dugaan

      • #Suap Ditjen Pajak

    Share :

    Berita Lainnya

    • img_title

      Nasional

      16 April 2021 , 16:11 WIB

      RSUP Kariadi Bungkam Soal Vaksin Nusantara

      Vaksin Nusantara yang disebut-sebut dikembangkan di Amerika Serikat dan dilakukan uji coba di Indonesia, pada awalnya diketahui dilakukan penelitian di RSUP Kariadi Semarang. Humas RSUP Kariadi Parna mengatakan belum mengetahui secara pasti terkait kelanjutan penelitian Vaksin Nusantara dan tidak diberi tahu kabar lanjutannya.

    • img_title

      Nasional

      16 April 2021 , 15:56 WIB

      Wisata Selama Larangan Mudik, Kewaspadaan Tetap jadi Prioritas

      Disparbud Jabar masih menunggu kebijakan lanjutan akan aktivitas pariwisata terkait larangan mudik Lebaran tahun ini. Meski demikian, mereka menyatakan kesiapan destinasi dalam menyambut pelancong. "Karena filosofi mudik kan ke kampung halaman sedangkan piknik beda lagi. Tapi satu yang pasti, kewaspadaan itu jadi yang utama," kata Kadisparbud Jabar, Dedi Taufik Kurohman di Bandung, Jumat (16/4).

    • img_title

      Nasional

      16 April 2021 , 15:29 WIB

      UPDATE Mudik Sebelum 6 Mei, Kakorlantas Polri: Tidak Direkomendasikan

      Mudik sebelum 6 Mei 2021 kini tak lagi mendapat rekomendasi. Kakorlantas Polri Irjen Istiono yang awalnya memperbolehkan warga mudik sebelum 6 Mei 2021, bahkan akan memperlancar perjalanan pemudik kini tidak lagi merekomendasikan. "Pada hakikatnya sebelum tanggal 6 (Mei 2021) tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului," kata Istiono, Jumat (16/4).

    • img_title

      Nasional

      16 April 2021 , 14:57 WIB

      Larangan Mudik: Penglaju di Perbatasan Jateng-Jabar Harus Kantongi Suket

      Para penglaju di kawasan perbatasan Jateng-Jabar wajib membekali diri dengan surat keterangan selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei mendatang. Suket tersebut dikeluarkan dari tempat berkerjanya. Hal itu menjadi kesepakatan rapat koordinasi pemprov di Jawa dalam menyikapi kebijakan yang berkaitan dengan pengendalian kasus Covid-19.

    • img_title

      Nasional

      16 April 2021 , 14:14 WIB

      Mudik Lebaran Boleh Sebelum 6 Mei, Netizen Pertanyakan Aturan Berubah-ubah

      Sejumlah warganet di media sosial mengeluhkan kebijakan pemerintah soal larangan mudik di masa pandemi Covid-19 namun memperbolehkan mudik awal sebelum 6 Mei 2021. Sejumlah netizen di Twitter mempertanyakan kebijakan yang terkesan berubah-ubah dan kontradiksi dengan pelarangan mudik lebaran 2021.

  • Pilihan Redaksi

    • img_title

      Parlemen

      Agustina Minta Pancasila Tetap Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah

    • img_title

      Parlemen

      Perlu Antisipasi Pergerakan Masyarakat Jelang Lebaran

    • img_title

      Ekonomi dan Bisnis

      UMKM Gayeng Adakan Program Promosi Go Internasional

    • img_title

      Nasional

      RSUP Kariadi Bungkam Soal Vaksin Nusantara

    • img_title

      Nasional

      Wisata Selama Larangan Mudik, Kewaspadaan Tetap jadi Prioritas

    Topik Terkini

    • satgascovid19
    • ekonomi
    • dpr
    • vaksinasi
    • banjir

    E-Paper

    • image_title

      Baca Selengkapnya >>

    Stay Connected

    • 1,03 M
    • 343 K
    • 5,4 K
    • 1,5 K

    Terpopuler

    • img_title

      Parlemen

      Perlu Antisipasi Pergerakan Masyarakat Jelang Lebaran

    • img_title

      Nasional

      RSUP Kariadi Bungkam Soal Vaksin Nusantara

    • img_title

      Ekonomi dan Bisnis

      UMKM Gayeng Adakan Program Promosi Go Internasional

    • img_title

      Parlemen

      Agustina Minta Pancasila Tetap Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah

    img_title

    img_title

    Berita

    18 Maret 2021 , 09:48 WIB

    Hendi Pernah Ditantang Budi Santoso Jadikan Semarang Bebas Banjir

    Regional

    • img_title

      Semarang

      Jika Boleh Mudik Sebelum 6 Mei, Organda Jateng Siap Beri Pelayanan Terbaik dan Jaga Prokes

    • img_title

      Semarang

      KIP Jateng Umumkan Majelis Etik, Terkait Dugaan KDRT

    • img_title

      Semarang

      PKB Aktifkan BLK PCNU, Siap Latih Kaum Milenial

    • img_title

      Banyumas

      Ikhtiar Usaha Mikro Bangkit Menuju Naik Kelas

    • img_title

      Kedu

      UTBK-SBMPTN di Untidar, 102 Peserta Dinyatakan Gagal

    • img_title

      Kedu

      Pemkot Magelang Larang Berjualan Takjil di Alun-alun

    • img_title

      Semarang

      Diduga Lakukan KDRT, Komisioner KIP Dibebastugaskan

    • img_title

      Kedu

      Kepsek SMPN 4 Depok Sleman Diperiksa Pekan Depan

Ikuti kami di:
  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Info Karir

SUARAMERDEKA.com

©2019
| All Right Reserved
A Group Member of VIVAnetworks
  • Jagodangdut
  • 100kpj
  • Intipseleb
  • Viva
  • Vlix
  • Sahijab
  • Suaramerdeka
  • TvOne
  • Onepride
  • Oneprix