Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas II B Kendal telah ditetapkan menjadi Lapas Produktif (Industri) oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 29 April 2017. Penetapan tersebut diputuskan berdasarkan potensi sumber daya yang dimiliki, dengan luas lahan 107,5 hektare serta letak geografis yang mendukung.
KEPALA Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal Rusdedy berharap, ketika warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana selesai menjalani hukuman, mereka memiliki kemampuan dalam hal pertanian, peternakan, dan perikanan. Dia mengatakan, lapas tersebut terdiri sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Di bidang pertanian, beragam jenis sayuran antara lain jagung, cabai, umbi, mangga, melon, dan semangka.
Sementara di bidang peternakan yakni sapi, kambing, dan ayam petelur, sedangkan perikanan budidaya lele dan nila. ”Sudah mencapai ratusan ton sayuran dan buah yang berhasil dipanen. Sebagian kami konsumsi untuk kebutuhan warga binaan dan petugas lapas dan sebagian dijual kepada pedagang maupun warga sekitar,” kata Rusdedy.