JAKARTA, suaramerdeka.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mencabut mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras. Aturan tersebut tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres ini mengatur semua bidang usaha bagi kegiatan penanaman modal, tercantum dalam Pasal 2, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
Pasal 2
(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat
Sedangkan lampiran yang mengatur soal pembukaan investasi baru bidang usaha miras tertuang dalam lampiran III salinan Perpres. Berikut ini isinya;
Berikut adalah daftar bidang usaha minuman beralkohol beserta syaratnya dalam Perpres investasi miras:
1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol