• img_title
Tutup Pencarian
    • img_title
    • HOME

    • News

      • Nasional

      • Mancanegara

      • Ekonomi dan Bisnis

      • Liputan Khusus

      • Lurah Hebat

      • Beranda Ulama

      • Opini

      • Pilkada

      • Parlemen

    • Bola

      • Indonesia

      • Inggris

      • Italia

      • Jerman

      • Spanyol

      • UEFA

      • Bola Dunia

    • Sport

      • Balap

      • Raket

      • Cabang Olahraga

      • motogp

      • formula 1

    • Otomotif

      • Mobil

      • Motor

    • Entertainment

      • Selebrita

      • Musik

      • Film

      • Seni dan Sastra

      • Event

    • Gaya Hidup

      • Kesehatan

      • Travel

      • Parenting

      • kuliner

      • Religi

      • Gadget dan Elektronik

      • Klub dan Komunitas

    • Regional

      • Semarang

      • Pantura

      • Solo

      • Banyumas

      • Muria

      • Kedu

    • E-PAPER

    • SMTV

    • Indeks

  • img_title
    Share :
    • News

    • Nasional

    • Detail

    • Jokowi Cabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Ini Lampirannya

    • Selasa, 2 Maret 2021 | 15:16 WIB
    • Penulis:
      • Puthut Ami Luhur

    JAKARTA, suaramerdeka.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mencabut mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras. Aturan tersebut tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

    Perpres ini mengatur semua bidang usaha bagi kegiatan penanaman modal, tercantum dalam Pasal 2, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;

    Pasal 2

    (1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:

    a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau

    b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat

    Sedangkan lampiran yang mengatur soal pembukaan investasi baru bidang usaha miras tertuang dalam lampiran III salinan Perpres. Berikut ini isinya;

    Berikut adalah daftar bidang usaha minuman beralkohol beserta syaratnya dalam Perpres investasi miras:

    1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol

    • Sebelumnya
    • Selanjutnya
    • 1
    • 2
    • 3
      • #Jokowi

      • #Investasi

      • #Perpres

      • #Minuman Keras

    Share :

    Berita Lainnya

    • img_title

      Nasional

      13 April 2021 , 10:11 WIB

      Gempa Malang, BRI Terus Salurkan Bantuan Tanggap Bencana bagi Masyarakat Terdampak

      BRI menyalurkan bantuan tanggap bencana kepada masyarakat di wilayah Malang dan Jawa Timur setelah gempa bumi melanda wilayah tersebut pada Sabtu (10/04/2021) dan Minggu (11/04/2021). Berbagai bantuan disalurkan kepada masyarakat terdampak, berupa pemberian ribuan makanan cepat saji, ribuan paket sembako, obat-obatan dan survival kit kepada masyarakat terdampak.

    • img_title

      Nasional

      13 April 2021 , 09:54 WIB

      Ketum PWI Pusat Sambut Baik Webinar Pemanfaatan FABA untuk Pembangunan Ekonomi

      Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal Sembiring Depari menyambaik baik gelaran webinar Mengoptimalkan Pemanfaatan FABA untuk Pembangunan Ekonomi di Sekretariat PWI Pusat.

    • img_title

      Nasional

      13 April 2021 , 08:40 WIB

      PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik Diteken Presiden, Ini Isinya

      Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada tanggal 30 Maret 2021.

    • img_title

      Nasional

      13 April 2021 , 08:12 WIB

      Pengusaha Wajib Bayar THR, Menaker Resmi Terbitkan Surat Edaran

      Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    • img_title

      Nasional

      13 April 2021 , 07:27 WIB

      Pelarangan Mudik, Dishub Jateng Siapkan Tiga Skenario

      Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan tiga skenario sebagai langkah antisipasi menyusul adanya pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

  • Pilihan Redaksi

    • img_title

      Nasional

      Gempa Malang, BRI Terus Salurkan Bantuan Tanggap Bencana bagi Masyarakat Terdampak

    • img_title

      Nasional

      Ketum PWI Pusat Sambut Baik Webinar Pemanfaatan FABA untuk Pembangunan Ekonomi

    • img_title

      Nasional

      PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik Diteken Presiden, Ini Isinya

    • img_title

      Nasional

      Pengusaha Wajib Bayar THR, Menaker Resmi Terbitkan Surat Edaran

    • img_title

      Ekonomi dan Bisnis

      Perkuat Fundamental Bisnis, PGN Dorong Ekspansi dan Efisiensi Layanan Gas Bumi

    Topik Terkini

    • satgascovid19
    • ekonomi
    • vaksinasi
    • dpr
    • banjir

    E-Paper

    • image_title

      Baca Selengkapnya >>

    Stay Connected

    • 1,03 M
    • 343 K
    • 5,4 K
    • 1,5 K

    Terpopuler

    • img_title

      Nasional

      Gempa Malang, BRI Terus Salurkan Bantuan Tanggap Bencana bagi Masyarakat Terdampak

    • img_title

      Nasional

      Ketum PWI Pusat Sambut Baik Webinar Pemanfaatan FABA untuk Pembangunan Ekonomi

    • img_title

      Nasional

      Pengusaha Wajib Bayar THR, Menaker Resmi Terbitkan Surat Edaran

    • img_title

      Nasional

      PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik Diteken Presiden, Ini Isinya

    img_title

    img_title

    Berita

    18 Maret 2021 , 09:48 WIB

    Hendi Pernah Ditantang Budi Santoso Jadikan Semarang Bebas Banjir

    Regional

    • img_title

      Semarang

      Ini 3 Skenario Dishub Jateng untuk Warga yang Mudik Awal

    • img_title

      Muria

      IPNU-IPPNU Ditantang Jadi Pendamping Desa Milenial

    • img_title

      Semarang

      Rektor Undip Klaim Hari Pertama UTBK Berjalan Tertib dan Lancar

    • img_title

      Kedu

      Zona Merah-Oranye, 13 RT di Sleman Dilarang Gelar Ibadah di Masjid

    • img_title

      Semarang

      UT Pionir Pembelajaran Jarak Jauh Laksanakan Wisuda

    • img_title

      Semarang

      Muswil PPP Jateng, GPK Dukung Petahana dan Sekretaris dari Milenial

    • img_title

      Semarang

      PRPP Terapkan E-Ticketing

    • img_title

      Semarang

      Marimas Kolaborasi dengan Brand Lokal

Ikuti kami di:
  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Info Karir

SUARAMERDEKA.com

©2019
| All Right Reserved
A Group Member of VIVAnetworks
  • Jagodangdut
  • 100kpj
  • Intipseleb
  • Viva
  • Vlix
  • Sahijab
  • Suaramerdeka
  • TvOne
  • Onepride
  • Oneprix