YOGYAKARTA, suaramerdeka.com - Peraturan presiden (perpres) no 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman modal yang di dalamnya tertuang kebijakan investasi bagi industri minuman beralkohol atau minuman keras pada empat provinsi yakni Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara mengundang pro dan kontra. Berbagai kelompok masyarakat dan ormas keagamaan memandang lebih banyak dampak negatifnya dibandingkan sisi positifnya.
Pakar Bidang Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan UGM Dr Hempri Suyatna menyampaikan penolakannya. Ia berpendapat kebijakan investasi miras justru akan mendorong produksi minuman kian tidak terkendali dan konsumsi semakin masif di masyarakat.
Baca Juga: Kasus Anak Kecil Dicekoki Miras, Sudah Masuk Kejahatan Serius
''Saya kira pengusaha akan membuka pola pikir agar mereka memperoleh keuntungan sehingga akan mendorong investasi minuman keras lebih luas dan massif sehingga konsumsinya di masyarakat semakin meningkat. Justru dampak negatif lebih kuat meskipun itu hanya diberlakukan di empat provinsi,'' tandas Hempri, kemarin.