• img_title
Tutup Pencarian
    • img_title
    • HOME

    • News

      • Nasional

      • Mancanegara

      • Ekonomi dan Bisnis

      • Liputan Khusus

      • Lurah Hebat

      • Beranda Ulama

      • Opini

      • Pilkada

      • Parlemen

    • Bola

      • Indonesia

      • Inggris

      • Italia

      • Jerman

      • Spanyol

      • UEFA

      • Bola Dunia

    • Sport

      • Balap

      • Raket

      • Cabang Olahraga

      • motogp

      • formula 1

    • Otomotif

      • Mobil

      • Motor

    • Entertainment

      • Selebrita

      • Musik

      • Film

      • Seni dan Sastra

      • Event

    • Gaya Hidup

      • Kesehatan

      • Travel

      • Parenting

      • kuliner

      • Religi

      • Gadget dan Elektronik

      • Klub dan Komunitas

    • Regional

      • Semarang

      • Pantura

      • Solo

      • Banyumas

      • Muria

      • Kedu

    • E-PAPER

    • SMTV

    • Indeks

  • img_title
    Share :
    • News

    • Nasional

    • Detail

    • Lebih Banyak Dampak Negatif, Cabut Perpres Investasi Miras

    • Selasa, 2 Maret 2021 | 13:29 WIB
    • Penulis:
      • Agung Priyo Wicaksono

    YOGYAKARTA, suaramerdeka.com - Peraturan presiden (perpres) no 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman modal yang di dalamnya tertuang kebijakan investasi bagi industri minuman beralkohol atau  minuman keras pada empat provinsi yakni Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara mengundang pro dan kontra. Berbagai  kelompok masyarakat dan ormas keagamaan memandang lebih banyak dampak negatifnya dibandingkan sisi positifnya.

    Pakar Bidang Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan UGM Dr Hempri Suyatna menyampaikan penolakannya. Ia berpendapat kebijakan investasi miras justru akan mendorong produksi minuman kian tidak terkendali dan konsumsi semakin masif di masyarakat.

    Baca Juga: Kasus Anak Kecil Dicekoki Miras, Sudah Masuk Kejahatan Serius

    ''Saya kira pengusaha akan membuka pola pikir agar mereka memperoleh keuntungan sehingga akan mendorong investasi minuman keras lebih luas dan massif sehingga konsumsinya di masyarakat semakin meningkat. Justru dampak negatif lebih kuat  meskipun itu hanya diberlakukan di empat provinsi,'' tandas Hempri, kemarin.

    • Sebelumnya
    • Selanjutnya
    • 1
    • 2
    • 3
      • #Investasi

      • #Masyarakat

      • #Miras

      • #Perpres

      • #Konsumsi Ikan

      • #Minuman Keras

    Share :

    Berita Lainnya

    • img_title

      Nasional

      13 April 2021 , 10:42 WIB

      Peran Dunia Pendidikan Wujudkan Indonesia Emas 2045

      Peran dunia pendidikan sangat penting dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

    • img_title

      Nasional

      13 April 2021 , 10:11 WIB

      Gempa Malang, BRI Terus Salurkan Bantuan Tanggap Bencana bagi Masyarakat Terdampak

      BRI menyalurkan bantuan tanggap bencana kepada masyarakat di wilayah Malang dan Jawa Timur setelah gempa bumi melanda wilayah tersebut pada Sabtu (10/04/2021) dan Minggu (11/04/2021). Berbagai bantuan disalurkan kepada masyarakat terdampak, berupa pemberian ribuan makanan cepat saji, ribuan paket sembako, obat-obatan dan survival kit kepada masyarakat terdampak.

    • img_title

      Nasional

      13 April 2021 , 09:54 WIB

      Ketum PWI Pusat Sambut Baik Webinar Pemanfaatan FABA untuk Pembangunan Ekonomi

      Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal Sembiring Depari menyambaik baik gelaran webinar Mengoptimalkan Pemanfaatan FABA untuk Pembangunan Ekonomi di Sekretariat PWI Pusat.

    • img_title

      Nasional

      13 April 2021 , 08:40 WIB

      PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik Diteken Presiden, Ini Isinya

      Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada tanggal 30 Maret 2021.

    • img_title

      Nasional

      13 April 2021 , 08:12 WIB

      Pengusaha Wajib Bayar THR, Menaker Resmi Terbitkan Surat Edaran

      Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

  • Pilihan Redaksi

    • img_title

      Nasional

      Peran Dunia Pendidikan Wujudkan Indonesia Emas 2045

    • img_title

      Nasional

      Gempa Malang, BRI Terus Salurkan Bantuan Tanggap Bencana bagi Masyarakat Terdampak

    • img_title

      Nasional

      Ketum PWI Pusat Sambut Baik Webinar Pemanfaatan FABA untuk Pembangunan Ekonomi

    • img_title

      Nasional

      PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik Diteken Presiden, Ini Isinya

    • img_title

      Nasional

      Pengusaha Wajib Bayar THR, Menaker Resmi Terbitkan Surat Edaran

    Topik Terkini

    • satgascovid19
    • ekonomi
    • vaksinasi
    • dpr
    • banjir

    E-Paper

    • image_title

      Baca Selengkapnya >>

    Stay Connected

    • 1,03 M
    • 343 K
    • 5,4 K
    • 1,5 K

    Terpopuler

    • img_title

      Nasional

      Gempa Malang, BRI Terus Salurkan Bantuan Tanggap Bencana bagi Masyarakat Terdampak

    • img_title

      Nasional

      PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik Diteken Presiden, Ini Isinya

    • img_title

      Nasional

      Peran Dunia Pendidikan Wujudkan Indonesia Emas 2045

    • img_title

      Nasional

      Ketum PWI Pusat Sambut Baik Webinar Pemanfaatan FABA untuk Pembangunan Ekonomi

    img_title

    img_title

    Berita

    18 Maret 2021 , 09:48 WIB

    Hendi Pernah Ditantang Budi Santoso Jadikan Semarang Bebas Banjir

    Regional

    • img_title

      Pantura

      Atira Farm, Peternak Kecil Didemo, Sekarang Menjadi Startup

    • img_title

      Semarang

      KIP Sepakati Bentuk Majelis Etik Tangani Laporan Dugaan KDRT oleh Seorang Komisioner

    • img_title

      Semarang

      Larangan Mudik, Bandara Ahmad Yani Tetap Operasional Layani Penerbangan Terbatas

    • img_title

      Semarang

      Ini 3 Skenario Dishub Jateng untuk Warga yang Mudik Awal

    • img_title

      Muria

      IPNU-IPPNU Ditantang Jadi Pendamping Desa Milenial

    • img_title

      Semarang

      Rektor Undip Klaim Hari Pertama UTBK Berjalan Tertib dan Lancar

    • img_title

      Kedu

      Zona Merah-Oranye, 13 RT di Sleman Dilarang Gelar Ibadah di Masjid

    • img_title

      Semarang

      UT Pionir Pembelajaran Jarak Jauh Laksanakan Wisuda

Ikuti kami di:
  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Info Karir

SUARAMERDEKA.com

©2019
| All Right Reserved
A Group Member of VIVAnetworks
  • Jagodangdut
  • 100kpj
  • Intipseleb
  • Viva
  • Vlix
  • Sahijab
  • Suaramerdeka
  • TvOne
  • Onepride
  • Oneprix