Baca Juga: Revisi UU ITE, Niat Baik yang Harus Dikawal
Ditegaskan Listyo, Polri akan mengedepankan edukasi dan upaya persuasif, sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika dan produktif dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.
Kapolri juga meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE. "Terkecuali perkara yang bersifar memecah belah, SARA, radikalisme dan separatisme," bunyi surat edaran tersebut.
Berikut 11 poin dalam Surat Edaran Kapolri tersebut:
1. mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya,
2. memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat,
3. mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber,
4. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil,