JAKARTA, suaramerdeka.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran tentang penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Surat edaran UU ITE itu bernomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai respons atas perintah Presiden Jokowi yang meminta Polri berhati-hati menerjemahkan pasal-pasal UU ITE yang multitafsir.
"Saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif, sekali lagi lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran Undang-Undang ITE," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2).
Baca Juga: Selesaikan Perkara UU ITE, Polisi Kedepankan Restorative Justice
Surat edaran tersebut diterbitkan juga mempertimbangkan situasi nasional dalam penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
Baca Juga: Jangan Bikin Masyarakat Cemas Sampaikan Kritik
"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Kapolri dilansir dari Katadata, Selasa (23/2).
Baca Juga: Pasal UU ITE Jadi Momok Menakutkan, Masyarakat Perlu Diedukasi dan Dilindungi