SEMARANG, suaramerdeka.com - Bawaslu RI menetapkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai badan publik dengan kategori informatif tahun 2020. Pengumuman tersebut disampaikan Bawaslu RI dalam kegiatan Rapat Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu 2020. Dalam acara yang digelar secara daring ini juga dilakukan pemberian penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi se-Indonesia Tahun 2020.
Sebelumnya, Bawaslu RI melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi Tahun 2020. Kegiatan tersebut merupakan salah satu ikhtiar adanya peningkatan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik Bawaslu seluruh Indonesia.
Monitoring dan evaluasi keterbukaan dilakukan melalui berbagai tahap. Seperti pengisian SAQ, laporan layanan, uji layanan informasi dan lain-lain. Untuk meraih kategori informatif, Bawaslu RI telah menentukan standar nilai, yakni mulai dari 87,5-100, sedangkan nilai 75-87,4 akan ditetapkan sebagai Bawaslu Provinsi menuju informatif.