JAKARTA, suaramerdeka.com - Aturan soal peserta pemilu yang tersusun dalam draf RUU Pemilu tercantum larangan eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengikuti Pilpres, Pileg, hingga Pilkada. Eks HTI kini setara PKI.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek), menerima langsung draft tersebut, Senin (25/1/2021)
Baca Juga: Tentukan Jadwal Pelaksanaan, Pembahasan RUU Pemilu Bakal Ramai
Draf RUU Pemilu BAB I Peserta Pemilu yang mengatur persyaratan pencalonan eks anggota HTI mencalonkan diri sebagai presiden, wakil presiden, anggota legislatif hingga kepala daerah tertuang dalam Pasal 182 ayat (2) huruf jj.