JAKARTA, suaramerdeka.com - Merespons aturan siswi diwajibkan memakai jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan Kemendikbud terus berupaya menghilangkan praktik intoleransi di lingkungan sekolah.
Kemendikbud akan mengeluarkan Surat Edaran (SE), sekaligus membuka hotline pencegahan tindak intoleransi di sekolah agar kasus serupa tidak terulang. Pihaknya meminta Pemda sesuai dengan mekanisme yang berlaku, segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat.
"Kami di Kemendikbud akan terus berupaya untuk mencegah adanya praktik-praktik intoleransi di lingkungan sekolah. Sebagai tindakan konstruktif, berdasarkan kejadian ini dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan Surat Edaran dan membuka hotline khusus pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa," kata Nadiem.
Kasus itu mencuat setelah salah seorang wali murid mengunggah video adu argumen dengan pihak sekolah pada Jumat (22/1). Mendikbud tegas menyebut kasus itu merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman, sehingga melanggar peraturan perundang-undangan, nilai-nilai Pancasila dan kebinekaan.