JAKARTA- Pemerintah Pusat menegaskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Pemerintah daerah diinstruksikan lebih tegas dalam menjatuhkan sanksi hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Sebelumnya, penegasan Pemerintah Pusat soal perpanjangan PPKM tertuang dalam Instruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
”Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM untuk diperpanjang sesuai hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) terhadap pelaksanaan PPKM tahap pertama periode 11-25 Januari 2021 maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah,” demikian bunyi kutipan Instruksi mendagri yang ditandatangani Tito Karnavian pada 22 Januari 2020 lalu.
Dalam pemantauan KPCPEN, terungkap PPKM tahap I belum efektif, dengan indikasi peningkatan angka positif Covid-19. Ada sembilan poin dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 02 Tahun 2021 tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang berlaku mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 tersebut.
Immendagri dikhususkan, antara lain bagi Gubernur DKI Jakarta serta Gubernur Jawa Barat dan bupati/wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya. Kemudian, Gubernur Banten dan bupati/wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan Gubernur Jawa Tengah juga tak luput. Begitu juga Bupati/wali kota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Kota Surakarta dan sekitarnya.