BOGOR, suaramerdeka.com - Terkait kasus dugaan menghalangi penanganan wabah covid-19 di Rumah Sakit Ummi Bogor, Wali Kota Bogor Bima Arya diperiksa selama tiga jam oleh Bareskrim Polri, Senin (18/1). Kapasittas Bima Arya adalah sebagai saksi dalam pemeriksaan itu.
"Saya diperiksa sebagai kelanjutan dari apa yang sudah disampaikan di Polres Bogor,” kata Bima, di Bareskrim.
Dalam pemeriksaan, Bima Arya diminta untuk melengkapi keterangan terkait dengan fakta-fakta baru yang didapatkan oleh penyidik dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari kasus Habib Rizieq di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor, Jawa Barat.