SUMUT, suaramerdeka.com - Penghina mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan putranya Agus Harimurti Yudhoyono, Prof. Yusuf Leonard Henuk merasa yakin bahwa apa yang dicuitkan di twitternya tidak menghina kedua tokoh tersebut. Bahkan Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) itu siap menghadapi proses hukum.
Sebelumnya, akibat cuitan itu, kader Partai Demokrat melaporkan Henuk ke Polda Sumut, Rabu 13 Januari 2021. Laporan itu, tentang Pidana UU nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Pasal 27 Ayat 3 diduga dilakukan guru besar Fakultas Pertanian itu.
Henuk mengatakan, bahwa dirinya sudah menunjuk tim kuasa hukum untuk menghadapi proses hukum yang akan dijalani ini. Ia menilai bahasa atau kata bodoh itu tidak ada menghina, merendahkan atau mencemarkan nama baik orang lain.