JAKARTA, suaramerdeka.com - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan menjadi kewenangan sepenuhnya bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengajukan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri.
"Sesuai UU nomor 2/2002 tentang Kepolisian, soal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sepenuhnya menjadi wewenang Presiden setelah mendapatkan persetujuan DPR," demikian disampaikan Abdul Mu'ti melalui akun Twitter-nya, Sabtu (16/1/2020).
Baca Juga: Fit and Proper Test Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Digelar Rabu Pekan Depan