JAKARTA, suaramerdeka.com - Pelarangan WNA masuk Indonesia diperpanjang oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Perpanjangan itu menurut Ketua Satgas Letjen Doni Monardo, sebagai upaya mencegah berkembangnya virus SARS CoV-2 varian baru B117 yang mudah menular. Perpanjangan ini berlaku 15 - 25 Januari 2021.
“Kami memperpanjang pelarangan WNA masuk ke Indonesia dan mengatur WNI yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri dengan mengatur lebih rinci mengenai ketentuan karantina bagi WNA," kata Doni dalam siaran persnya.
Baca Juga: Pelarangan WNA Masuk Indonesia untuk Cegah dan Kendalikan Covid-19
Pelarangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia ini dikecualikan bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP). Serta WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
Baca Juga: Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia, Kebijakan Dinilai Sudah Tepat