JAKARTA, suaramerdeka.com - Arief Budiman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Konon penyebabnya adalah Arief dinilai melanggar kode etik lantaran mendampingi komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN). Evi juga sebelumnya telah diberhentikan oleh DKPP.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU kepada teradu Arif Budiman selaku Ketua KPU RI," kata Ketua DKPP Muhammad, dalam sidang secara virtual, Rabu (13/1).