JAKARTA, suaramerdeka.com - Keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang mengalami masalah, dan jatuh di periatan Kepulauan Seribu, Sabtu kemarin, dipastikan akan mendapatkan santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJAMSOTEK) selama yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta program.
Baca juga: Bantu Keluarga Korban, Kemenhub Buka Posko di Bandara Soetta
Pesawat Sriwajaya Hilang Kontak, Menhub: Terdapat 50 Penumpang dan 12 Kru
Atas kejadian ini BPJAMSOSTEK menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan memastikan perlindungan atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para pekerja korban kecelakaan tersebut akan segera diserahkan.