JAKARTA, suaramerdeka.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menugaskan Kementerian PPN/Bappenas untuk menyusun ulang Sistem Perlindungan Sosial yang mencakup bantuan sosial oleh pemerintah kepada masyarakat dengan persyaratan tertentu tanpa mereka harus membayar iuran serta jaminan sosial yang diperoleh setiap anggota masyarakat sepanjang mereka ikut serta membayar iuran. Kementerian PPN/Bappenas mengusung enam strategi untuk menata program-program penanggulangan kemiskinan.
Pertama, transformasi data menuju registrasi sosial-ekonomi melalui perbaikan data dan pengembangan sistem pendataan sosial ekonomi terintegrasi 100% penduduk.
Kedua, integrasi program dan peningkatan SDM pendamping dengan integrasi dan koordinasi bantuan sosial dan jaminan sosial serta layanan rujukan terpadu dan sertifikasi SDM.