JAKARTA, suaramerdeka.com - Kementerian Kesehatan telah mengatur pelaksanaan Vaksinasi melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 tahun 2020 dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 14 Desember 2020 tersebut mengatur tentang perencanaan kebutuhan vaksinasi, jadwal pelaksanaan, distribusi, tahapan vaksinasi, hingga kelompok prioritas penerima vaksin.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19, Regulasi Harus Bisa Pastikan Program Berjalan Lancar
“Kriteria penerima vaksin Covid-19 ditetapkan berdasarkan kajian komite penasihat ahli imunisasi nasional dan atau strategic advisory group of expert on immunization of the WHO,” tulis pasal 8 ayat 2 aturan tersebut, dikutip Kamis (24/12).
Baca Juga: Vaksinasi Sudah Jadi Keputusan Logis untuk Diterapkan, Banyak Negara Akan Memulai
Adapun kriteria penerima vaksin akan disesuaikan dengan indikasi vaksin yang tersedia. Berdasarkan ketersediaan tersebut, kelompok prioritas penerima vaksin adalah sebagai berikut: