JAKARTA, suaramerdeka.com - Ditetapkannya Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan transportasi selama libur Natal dan Tahun Baru oleh Kementerian Perhubungan, patut diapresiasi. Karena dengan demikian, memberikan kepastian bagi masyarakat.
"Khususnya yang akan melakukan perjalanan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam pesan singkatnya, Selasa (22/12).
Baca Juga: Pengguna Transportasi Umum Mulai Ubah Perilaku di Tengah Pandemi
Seperti diketahui, Kemenhub menetapkan empat SE. Yakni SE Dirjen Perhubungan Darat Nomor 20 tahun 2020; SE Dirjen Perhubungan Laut Nomor 21 tahun 2020; SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 22 tahun 2020 dan SE Dirjen Perkeretaapian Nomor 23 tahun 2020.
"Oleh karena itu, kami meminta Kemenhub melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal tersebut agar mereka dapat memahami isi dan ketentuan SE tersebut," ujarnya.
Dia juga mengingatkan Kemenhub untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dan unsur TNI-Polri. Sehingga dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SE di lapangan.