JAKARTA, suaramerdeka.com - Sidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung telah menangani sejumlah perkara dengan kerugian negara yang besar melibatkan korporasi hingga perkara yang berkaitan dengan penerimaan negara.
"Tahun 2020 Kejaksaan Agung dan Kejaksaan di seluruh Indonesia berhasil menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp 19,2 triliun dan telah berkontribusi atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 356,1 miliar," ujar Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, dalam Rapat Kerja Nasional 2020, yang dilakukan secara daring, Senin (14/12).
Di hadapan Jokowi, Burhanuddin membeberkan capaian kinerja kejaksaan pada tahun 2020. Mulai dari penyelamatan keuangan negara hingga penangkapan terhadap ratusan buronan.
"Kejaksaan telah melakukan pengamanan aset sebanyak Rp 149,1 miliar dan 57 bidang tanah,” kata Burhanuddin.
Selain itu, pada bidang intelijen, Burhanuddin menyebut kejaksaan disebut berperan aktif mengamankan dan mendukung percepatan pembangunan proyek-proyek strategis pemerintah dengan total pagu anggaran Rp 289 triliun.
Sementara, dalam mendukung investasi kemudahan berusaha, kejaksaan juga disebut telah berhasil memfasilitasi investasi dengan nilai Rp 26,3 triliun.