SEMARANG, suaramerdeka.com - Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan. Hal itu menurut Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Prof Pujiyono, setelah melakukan kajian yang dilakukannya.
“Dari aspek kelembagaan, Kejaksaan memiliki fungsi yang sangat strategis dalam kekuasaan kehakiman tetapi secara konstitusional belum diatur secara holistik,” kata Prof Pujiono dalam acara Audiensi dan Penyerahan Hasil Kajian RUU Kejaksaan di kantor Kejati Jateng, Jumat (11/12).
RUU Kejaksaan dipandang sebagai upaya memformalkan kewenangan kejaksaan dalam payung hukum yang bisa berlaku secara menyeluruh. Dalam RUU tersebut sesungguhnya tidak ada kewenangan baru dalam lembaga Kejaksaan. Pihaknya juga melihat ada kesalahpahaman di masyarakat bahwa seolah ada penambahan kewenangan fungsi penyidikan. Padahal penyidikan dan penuntutan jaksa merupakan satu kesatuan.