JAKARTA, suaramerdeka.com - Mulai tahun depan, skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah swasta tahun anggaran 2021 mengalami perubahan yakni akan dilakukan oleh Ditjen Pendidikan Islam. Selama ini, proses penyaluran BOS didistribusikan melalui Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kabupaten/Kota.
“Tahun 2021, penyaluran dana BOS pada Madrasah Swasta, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), maupun Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p. Direktorat KSKK Madrasah,” kata Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdani di Jakarta.
Perubahan itu dilakukan setelah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021. Juknis ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tertanggal 23 November 2020.