• img_title
Tutup Pencarian
    • img_title
    • HOME

    • News

      • Nasional

      • Mancanegara

      • Ekonomi dan Bisnis

      • Liputan Khusus

      • Lurah Hebat

      • Beranda Ulama

      • Opini

      • Pilkada

      • Parlemen

    • Bola

      • Indonesia

      • Inggris

      • Italia

      • Jerman

      • Spanyol

      • UEFA

      • Bola Dunia

    • Sport

      • Balap

      • Raket

      • Cabang Olahraga

      • motogp

      • formula 1

    • Otomotif

      • Mobil

      • Motor

    • Entertainment

      • Selebrita

      • Musik

      • Film

      • Seni dan Sastra

      • Event

    • Gaya Hidup

      • Kesehatan

      • Travel

      • Parenting

      • kuliner

      • Religi

      • Gadget dan Elektronik

      • Klub dan Komunitas

    • Regional

      • Semarang

      • Pantura

      • Solo

      • Banyumas

      • Muria

      • Kedu

    • E-PAPER

    • SMTV

    • Indeks

  • img_title
    Share :
    • News

    • Nasional

    • Detail

    • Catatan WHO, Volume Konsumsi Alkhohol Indonesia 0,8 Liter Per Kapita

    • Sabtu, 5 Desember 2020 | 12:00 WIB
    • Penulis:
      • Andika Primasiwi

    Baca juga: Pemerintah Sebaiknya Fokus pada Pemberantasan Minuman Oplosan dan Ilegal

    Pelarangan oleh pemerintah untuk produk yang legal juga membuka jalan bagi pasar gelap. Alih-alih membatasi peredaran minuman beralkohol yang resmi di minimarket dan toko pengecer resmi lainnya, pemerintah sebaiknya mencabut peraturan tersebut, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 6 Tahun 2015 dan mengizinkan peredaran minuman beralkohol berkandungan di bawah lima persen seperti bir di minimarket dan toko kelontong yang terdaftar.

    “Kami juga meminta pemerintah untuk lebih aware terhadap aspek kesehatan masyarakat jika kebijakan pelarangan terus dilakukan. Pemberlakukan sanksi hukum terhadap pelaku black market dan pemilik tempat yang menjual minuman oplosan dan ilegal juga wajib dilakukan supaya memberikan efek jera dan memutus rantai peredaran minuman jenis ini di masyarakat,” tuturnya.

    • Sebelumnya
    • Selanjutnya
    • 1
    • 2
    • Tampilkan Semua
      • #Kesehatan

      • #Who

      • #Minol

    Share :

    Berita Lainnya

    • img_title

      Nasional

      2 Maret 2021 , 14:15 WIB

      Terima Masukan dari Ulama dan Ormas Islam, Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

      Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol. "Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," jelas Jokowi.

    • img_title

      Nasional

      2 Maret 2021 , 13:40 WIB

      Direksi Baru BPJAMSOSTEK Janjikan Startegi Besar dalam 100 Hari Pertama

      Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, melalui zoom conference, menegaskan dirinya beserta jajaran direksi siap melaksanakan amanah Presiden, dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dengan tata kelola yang baik, dan tetap mengedepankan inovasi. Anggoro menjelaskan dari kondisi jaminan sosial sekarang, pihaknya memiliki startegi besar dalam 100 hari pertama yang disebut Same Day Service.

    • img_title

      Nasional

      2 Maret 2021 , 13:29 WIB

      Lebih Banyak Dampak Negatif, Cabut Perpres Investasi Miras

      Peraturan presiden (perpres) no 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman modal yang di dalamnya tertuang kebijakan investasi bagi industri minuman beralkohol atau minuman keras pada empat provinsi yakni Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara mengundang pro dan kontra. Pakar Bidang Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan UGM Dr Hempri Suyatna berpendapat kebijakan investasi miras justru akan mendorong produksi minuman kian tidak terkendali dan konsumsi semakin masif di masyarakat.

    • img_title

      Nasional

      2 Maret 2021 , 13:14 WIB

      Muhammadiyah Keberatan Perpres Investasi Minuman Keras

      Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan perhatian seksama terhadap materi Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang antara lain menyatakan bahwa minuman keras (miras) dikategorikan sebagai bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

    • img_title

      Nasional

      2 Maret 2021 , 10:15 WIB

      Gunung Sinabung Meletus, Semburkan Abu dan Awan Panas

      Gunung Sinabung meletus menyemburkan material berupa abu vulkanik dan awan panas sejauh 2.000 meter, Selasa pagi, 2 Maret 2021.

  • Pilihan Redaksi

    • img_title

      Nasional

      Terima Masukan dari Ulama dan Ormas Islam, Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

    • img_title

      Nasional

      Direksi Baru BPJAMSOSTEK Janjikan Startegi Besar dalam 100 Hari Pertama

    • img_title

      Nasional

      Lebih Banyak Dampak Negatif, Cabut Perpres Investasi Miras

    • img_title

      Nasional

      Muhammadiyah Keberatan Perpres Investasi Minuman Keras

    • img_title

      Ekonomi dan Bisnis

      BPS Catat Ekspor Jateng Januari 2021 Turun 4,83 Persen

    Topik Terkini

    • satgascovid19
    • ekonomi
    • vaksinasi
    • dpr
    • pilkada

    E-Paper

    • image_title

      Baca Selengkapnya >>

    Stay Connected

    • 1,03 M
    • 343 K
    • 5,4 K
    • 1,5 K

    Terpopuler

    • img_title

      Nasional

      Muhammadiyah Keberatan Perpres Investasi Minuman Keras

    • img_title

      Nasional

      Direksi Baru BPJAMSOSTEK Janjikan Startegi Besar dalam 100 Hari Pertama

    • img_title

      Nasional

      Terima Masukan dari Ulama dan Ormas Islam, Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

    • img_title

      Nasional

      Lebih Banyak Dampak Negatif, Cabut Perpres Investasi Miras

    img_title

    img_title

    Kuliner

    19 Februari 2021 , 18:43 WIB

    Makan Minum di Anak Panah Kopi Sambil Donasi Bencana

    Regional

    • img_title

      Semarang

      Jalin Kerjasama dengan KPU, Rektor IAIN Salatiga Ingin SDM Melek Literasi Politik

    • img_title

      Semarang

      Dukung PPKM Skala Mikro, Kapolres Salatiga Pimpin Penyemprotan Desinfektan

    • img_title

      Semarang

      Momentum HPN 2021, Media Massa Diharapkan Bisa Bantu Pemkab Semarang

    • img_title

      Semarang

      Antisipasi Penyebaran Kasus DBD, Dinkes: Gerakan PSN Solusi Terbaik

    • img_title

      Semarang

      Terjaring Razia Balap Liar, Satlantas Polres Semarang Sita 42 Unit Motor

    • img_title

      Kedu

      Muscab II Tetapkan Yulius Fikri sebagai Ketua DPC Askonas

    • img_title

      Kedu

      Selasa Pagi, Gunung Merapi Luncurkan Awas Panas Guguran 2 Kali

    • img_title

      Muria

      Vaksinasi Guru Minta Disegerakan

Ikuti kami di:
  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Info Karir

SUARAMERDEKA.com

©2019
| All Right Reserved
A Group Member of VIVAnetworks
  • Jagodangdut
  • 100kpj
  • Intipseleb
  • Viva
  • Vlix
  • Sahijab
  • Suaramerdeka
  • TvOne
  • Onepride
  • Oneprix