Baca juga: Pemerintah Sebaiknya Fokus pada Pemberantasan Minuman Oplosan dan Ilegal
Pelarangan oleh pemerintah untuk produk yang legal juga membuka jalan bagi pasar gelap. Alih-alih membatasi peredaran minuman beralkohol yang resmi di minimarket dan toko pengecer resmi lainnya, pemerintah sebaiknya mencabut peraturan tersebut, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 6 Tahun 2015 dan mengizinkan peredaran minuman beralkohol berkandungan di bawah lima persen seperti bir di minimarket dan toko kelontong yang terdaftar.
“Kami juga meminta pemerintah untuk lebih aware terhadap aspek kesehatan masyarakat jika kebijakan pelarangan terus dilakukan. Pemberlakukan sanksi hukum terhadap pelaku black market dan pemilik tempat yang menjual minuman oplosan dan ilegal juga wajib dilakukan supaya memberikan efek jera dan memutus rantai peredaran minuman jenis ini di masyarakat,” tuturnya.