JAKARTA, suaramerdeka.com - Volume konsumsi alkohol secara umum di Indonesia yang tercatat World Health Organization (WHO) pada laporan yang dipublikasikan tahun 2018 adalah sebesar 0,8 liter per kapita, salah satu yang terendah di dunia. Namun jika angka tersebut dibedah, maka konsumsi per kapita untuk alkohol tidak tercatat (termasuk oplosan) mengambil porsi lebih besar yaitu 0,5 liter per kapita jika dibandingkan konsumsi alkohol yang tercatat/legal di level 0,3 liter per kapita.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menyebut, pelarangan oleh pemerintah, tidak berdasarkan pada bukti bahwa kebijakan seperti itu efektif menangani permasalahan oplosan. Justru sebaliknya, berbagai kebijakan pelarangan justru sudah banyak terbukti berakibat fatal seperti jatuhnya korban jiwa dan maraknya pasar gelap.
"Untuk itu, CIPS mendorong pemerintah untuk lebih fokus pada pemberantasan minuman beralkohol oplosan dan ilegal. Tingkat konsumsinya yang lebih banyak daripada minuman beralkohol legal sudah sepatutnya membuat pemerintah fokus pada pemberantasan minuman jenis ini," kata dia.