JAKARTA, suaramerdeka.com - Kematian akibat konsumsi minuman keras oplosan dan minuman beralkohol ilegal kembali terjadi. Tidak hanya tewas, korban yang masih hidup pun kini masih harus berjuang untuk kesembuhannya. Menyikapi fenomena yang berulang ini, pemerintah sebaiknya fokus memberantas minuman keras oplosan dan juga minuman beralkohol ilegal (tercatat namun dijual bebas di tempat-tempat yang tidak memiliki izin dan minuman diselundupkan) untuk mencegah jatuhnya jumlah korban yang lebih banyak.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, munculnya minuman beralkohol oplosan dan ilegal ini adalah efek samping dari pelarangan peredaran minuman beralkohol yang resmi terdaftar di minimarket dan toko pengecer lainnya. Langkah pemerintah, lanjutnya, yang sudah menetapkan berbagai macam kebijakan untuk mengurangi konsumsi minuman beralkohol tidak efektif karena pasar konsumen minuman beralkohol di Indonesia tetap ada.
Saat ini sudah ada tiga kebijakan yang mengatur konsumsi minuman beralkohol di Indonesia. Pertama adalah menaikkan bea impor minuman beralkohol kategori B dan C menjadi 150 persen dari nilai barang yang diimpor. Kedua adalah pembaharuan daftar bidang usaha yang tertutup terhadap penanaman modal asing atau terbuka dengan persyaratan tertentu (Daftar Negatif Investasi / DNI).