Sementara tanggal 31 Desember adalah cuti bersama sebagai Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. “Tanggal 1 (Januari) adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 (Januari) adalah hari Sabtu (dan) tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur,” ujar Menko PMK.
Baca juga: Alert Wiku! Jangan Terulang Libur Panjang Makan Korban
Muhadjir menyampaikan kesepakatan pengurangan libur dan cuti bersama ini akan dituangkan dalam SKB Tiga Menteri, yaitu Menpan RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama. “Menpan RB karena nanti berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN (Aparatur Sipil Negara), kemudian Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan cuti dan libur karyawan dan pegawai swasta, kemudian Pak Menteri Agama karena ini berkaitan dengan libur hari keagamaan,” jelasnya.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 Nasional menyatakan pemerintah telah mengevaluasi terhadap tren kenaikan kasus positif Covid-19 pascalibur panjang di masa pandemi Covid-19. Hasil evaluasi menjadi pembelajaran bagi pemerintah dalam menghadapi periode libur panjang akhir tahun 2020. Satgas Covid-19 khawatir libur panjang akhir tahun menambah kelipatan kasus Covid-19.