JAKARTA, suaramerdeka.com – Pemerintah akhirnya memangkas libur dan cuti bersama akhir tahun 2020. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Muhadjir Effendy menyampaikan libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020 dikurangi tiga hari, yaitu tanggal 28-30 Desember 2020.
Pengurangan ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas pada 23 November. “Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa,” ujar Muhadjir dalam keterangan pers, di Jakarta, Selasa (1/12).
Sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020 pada tanggal 28-30 Desember tersebut ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Namun Muhadjir menegaskan libur Natal dan Tahun Baru tetap ada ditambah dengan satu hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Libur Natal berlangsung pada 24-27 Desember. “Tanggal 24 (Desember) adalah libur (cuti bersama) Natal, kemudian 25 itu adalah libur Natal, 26 otomatis (libur) karena hari Sabtu dan 27 adalah hari Minggu,” ujarnya.