JAKARTA, suaramerdeka.com - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Zain mengungkapkan mayoritas guru-guru di lingkungan Kemenag merupakan tenaga honorer. Jumlahnya mencapai 84 persen dengan gaji sangat minim sekitar Rp 300 ribu.
Untuk membantu para guru dalam melakukan proses pembelajaran, pemerintah memberikan bantuan melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BSU PTK) Non-PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) maupun di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
“Kami hanya memiliki 126.000 guru yang PNS. Selebihnya berstatus Non-PNS. Jadi BSU ini Pandemi Covid-19 ini sangat iberdampak sekali bagi guru-guru Madrasah, karena Madrasah banyak yang bernaung di bawah yayasan (swasta) hingga per bulan mereka ada yang hanya digaji Rp 300.000,” kata, Muhammad Zain dalam dialog ‘’Subsidi Upah Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Bidang Agama’’ secara virtual dari Jakarta, baru-baru ini.
Zain memastikan tak akan ada pemotongan nilai bantuan ke setiap penerima guru honorer, yaitu tetap Rp 1,8 juta, utuh tanpa dipotong pajak penghasilan. Dengan validasi berlapis ini pelaksanaannya nanti lancar dan tidak terjadi hal yang dikhawatirkan. Pemerintah, kata Zain, akan melakukan pengawasan ketat terhadap proses penyaluran bantuannya nanti. Bahkan KPK juga ikut membantu mengawasi.