JAKARTA, suaramerdeka.com - Kehadiran Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN) akan lebih bermanfaat di mata publik. Ini setelah, lembaga negara tersebut menggandeng Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU). Penandatanganan MoU tersaji di sela rangkaian kegiatan Indonesian Consumer Protection Award (ICPA) yang berlangsung di Hotel Pullman, Central Park, Jakarta Barat, Senin (30/11/2020).
Di balik MoU tersebut, BPKN berupaya menyederhanakan informasi dengan penyajian berita yang dikemas lebih lunak, mudah dicerna dan cepat sampai pada sasaran. Cara seperti ini hanya bisa dilakukan oleh media-media yang selama ini tergabung dalam SMSI.
Selaras dengan itu, konsumen Indonesia merasa lebih terlindungi, sehingga kerentanan eksploitasi yang membahayakan konsumen dapat diminimalisasi sejalan dengan fungsi kerja lintas sektor. Serta pemberitaan yang disajikan media-media yang tergabung dalam SMSI.
Ketua BPKN Rizal E. Halim mengatakan sebaran informasi ini pun menjadi tulang punggung dalam menguatkan posisi BPKN. Di sisi lain fokus memberikan perlindungan dan mengimplementasikan regulasi maupun atuan perundang-udangan akan lebih mudah. "Wujud kesepakatan antara BPKN dengan SMSI , telah kami pertegas dalam MoU," terang Rizal.