JAKARTA, suaramerdeka.com - Sebanyak 10 lembaga negara yang dibubarkan Presiden Jokowi mayoritas adalah lembaga non struktural. Sedangkan ketentuan pembubaran itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang diteken pada 26 November 2020.
Lembaga tersebut adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaaan, dan Komisi Pengawas Haji Indonesia.
Lalu, Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.