DENPASAR, suaramerdeka.com - Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto menekankan kepada pihak di sektor pariwisata untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan. Hal itu disampaikan saat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggelar Rapat Koordinasi Nasional bahas amplifikasi kebijakan, program serta langkah rekativasi dan pemulihan pariwisata dan ekonomi kreatif yang berdampak akibat pandemi Covid-19 tanggal 26-28 November 2020 di Bali.
Dikatakan Menkes, kegiatan ekonomi perlu dijalankan mengingat masyarakat perlu mendapat kesempatan untuk berusaha meski tetap harus mengutamakan protokol kesehatan. Hal itu mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Terdiri dari dua bagian utama dalam Keputusan Menteri Tersebut, antara lain pertama prinsip umum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, kedua protokol kesehatan di 12 tempat dan fasilitas umum yang juga dilengkapi upaya yang harus dilakukan bila menemukan kasus Covid-19.
“Dalam pengembangan wisata yang aman dan sehat maka perlu mendapat perhatian dan perlu diberdayakan dalam penerapan protokol kesehatan. Di lokasi wisata perlu perhatian apakah itu wisata alam, wisata non alam, wisata kuliner, atau wisata budaya, atau kombinasi dari beberapa wisata,” kata Menkes Terawan saat menjadi Narasumber pada Rakornas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.