JAKARTA, suaramerdeka.com - Sekjen DPP PPP Arsul Sani menegaskan, RUU Haluan Idiologi Pancasila (HIP) harus di-drop atau dikeluarkan dari Prolegnas lima tahunan dan tidak dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Arsul beralasan, pemerintah pada 3 masa sidang lalu merespon RUU HIP dengan merubah substansi RUU ini menjadi RUU kelembagaan saja yakni RUU BPIP. Respon ini tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan Pemerintah kepada DPR. Dari keseluruhan DIM tersebut maka substansi RUU yang dikehendaki Pemerintah menjadi merubah total materi muatan RUU HIP.
Baca Juga: RUU HIP Jadi BPIP, Jangan Lengah Harus Tetap Dikritisi