Dari sini saja sudah bisa terlihat belum ada kesepahaman dalam melihat urgensi RUU Larangan Minuman Beralkohol ini dari Senayan. Maka tidak heran kalau hingga masa akhir kepengurusan tahun 2019 lalu RUU ini tidak lolos. Justru yang menjadi pertanyaan bersama kenapa RUU ini diusulkan kembali pada Desember tahun lalu oleh tiga fraksi yaitu PPP, PKS dan Gerindra dan akhirnya masuk ke dalam Prolegnas prioritas tahun 2020.
“Terkait dengan sentimen masyarakat, saya rasa masyarakat kita saat ini sudah lebih aktif dan kritis dalam merespon RUU-RUU yang muncul dan dibahas oleh anggota dewan sehingga dengan munculnya berita bahwa DPR melanjutkan kembali pembahasan mengenai RUU ini per 10 November menyebabkan terbukanya ruang diskusi publik seperti ini. Tentu ini patut diapresiasi dan terus ditingkatkan agar kita bisa sama-sama mengawal produk-produk legislasi yang mungkin belum ada urgensinya,” jelasnya.
Baca juga: Minol Persoalan Serius, Indonesia Harus Punya UU Khusus