JAKARTA, suaramerdeka.com - Data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per tanggal 13 Oktober 2020, dari total kasus yang terkonfirmasi positif, sebanyak 1.488 pasien tercatat memiliki penyakit penyerta. Di mana persentase terbanyak di antaranya penyakit hipertensi sebesar 50,5 persen, kemudian diikuti Diabetes Melitus 34,5% dan penyakit jantung 19,6 persen.
Sementara dari jumlah 1.488 kasus pasien yang meninggal diketahui 13,2 persen dengan hipertensi, 11,6 persen dengan Diabetes Melitus serta 7,7 persen dengan penyakit jantung.
Maka dari itu, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menaruh perhatian serius dan khusus bagi orang dengan penyakit penyerta (komorbid) karena merupakan salah satu kelompok yang sangat rentan terpapar virus. Pasalnya penyandang Penyakit Tidak Menular (PTM) terkonfirmasi Covid-19 berpotensi besar mengalami perburukan klinis sehingga meningkatkan risiko kematian.
Merespon hal tersebut, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Cut Putri Arianie, MD, M.H.Kes mengatakan bahwa penyakit hipertensi merupakan penyakit katastropik yang tidak dapat disembuhkan melainkan dapat dicegah dengan mengendalikan faktor risiko.