Dikatakan, penyelenggaraan Pemilihan 2020 harus diikuti dengan jaminan kepada anak untuk mendapatkan haknya, tidak terganggu atau terlibat dalam setiap tahapan pemilihan. Untuk menguatkan komitmen ini, KPU hadir untuk menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) Pemilihan Kepala Daerah Ramah Anak yang diinisiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA).
Baca juga: KPAI Khawatir Ancaman Anak Putus Sekolah
Ketua KPU RI Arief Budiman mengapresiasi kegiatan penandatanganan SEB sejalan dengan isu tentang perlindungan anak memang harus terus diingatkan dalam setiap penyelenggaraan pemilihan maupun pemilu.
Meski begitu, menurut dia anak perlu mendapatkan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Kedua hak ini harus dilakukan karena erat kaitannya dengan pemahaman mereka dimasa depan dan juga partisipasi mereka sebagai pemilih di usia yang sudah cukup nanti. “Pemilu tidak jahat, kalau kita beri pendidikan pemilih khususnya kepada siswa SMA maka partisipasi pemilih dikemudian hari akan semakin baik,” kata Arief.