JAKARTA, suaramerdeka.com - Dua operator jasa telekomunikasi diduga menyalahgunakan program subsidi kuota milik Kemendikbud. Hal tersebut didapatkan dari penelusuran Ombudsman RI karena mereka berani menjanjikan hadiah tertentu jika sekolah bisa membuat murid dan gurunya menggunakan provider tersebut.
Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie menjelaskan sudah ada surat atau edaran brosur dari dua operator telekomunikasi itu yang memberikan insentif. "Kata yang digunakan adalah apresiasi kepada kepala sekolah untuk pembelian kartu perdana yang terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang diaktivasi," jelasnya.
Ombudsman khawatir khawatir program subsidi kuota dari Kemendikbud hanya bagian bisnis operator seluler. "Kami khawatir kalau tidak diselesaikan bisa merupakan gratifikasi dan bisa dapat mempengaruhi tekanan dari kepala sekolah kepada siswanya untuk menggunakan jasa operator tertentu meskipun tidak cocok bagi siswa tersebut," jelasnya.