Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung akhir pekan lalu menyita pehatian publik. Salah satu pertanyaan yang mengemuka bagaimana mengenai keselamatan dokumen penting, khususnya yang berkait kasus-kasus besar yang ditangani Korps Adyaksa itu.
Sekalipun belakangan diumumkan bahwa tak ada dokumen penting yang terbakar, karena disimpan di gedung lain, kekhawatiran mengenai keselamatan dokumen penting negara patut diperhatikan. Sudah selayaknya perlu ada perlindungan super terhadap dokumen, baik dari gedung, penyimpanan maupun perlindungan terhadap dokumennya sendiri. Untuk perlindungan di Jawa Tengah, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Permukiman Dan Bangunan Gedung Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Ciptakarya Jawa Tengah, Indrarto Widyatmoko, mengemukan pihaknya sudah melakukan pengecekan bangunan-bangunan milik provinsi lewat program Pemeriksaan Keandalan Bangunan dan Gedung.
Pemeriksaan tersebut, menurut dia, berdasarkan standar Sertifikasi Laik Fungsi (SLF). Pemeriksaan itu meliputi struktur, arsitektur, sistem pencahayaan, mekanikal dan elektrikal yang meliputi sistem kelistrikan, hingga sanitasi gedung. Termasuk pula ketersediaan alat pemadam kebakaran ringan (apar) hingga hidran yang kapasitasnya sesuai dengan luasan gedung.
Sementara itu untuk pengamanan dokumen juga dilakukan dengan sistem digitalisasi. Kejari Semarang misalnya melakukan pembenahan, salah satunya digitalisasi arsip melalui case management systems (CMS). ”Produk yang dikeluarkan kejaksaan harus dilaporkan pimpinan dan terekam CMS, seperti mulai tahapan berkas masuk, SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan), hingga eksekusi. Dalam konteks pengamanan dokumen, kami juga telah membuat standar operasional prosedur penanganan bencana, salah satunya kamar mandi harus disiapkan selang,” tandas Kasi Intelijen, Kejari Semarang Subagio Gigih Wijaya SH di Semarang.
Menurut dia, CMS ini juga bisa dimanfaatkan untuk memudahkan mencari rekam jejak data seseorang. Misalnya, ada tokoh yang pernah terjerat perkara, akan bisa dilakukan pengecekan oleh sistem. Adapun, penyiapan selang di kamar mandi ini untuk antisipasi, manakala terjadi kebakaran, bisa langsung dimanfaatkan untuk pemadaman. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang dimiliki Kejari Semarang, terbatas.