JAKARTA, suaramerdeka.com - Disabilitas perlu akses pelayanan publik hingga perlindungan dari bencana. Semua itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2020 yang telah diteken Presiden Joko Widodo.
"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (4), Pasal 108, dan Pasal 109 ayat (4) Undang undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas," demikian bunyi Menimbang PP No 42 Tahun 2020, Minggu (2/8).
Fasilitasi Permukiman yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas bertujuan:
a. Memberikan kepastian pemenuhan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas di Permukiman;
b. Mendorong peran aktif pelaku pembangunan di dalam pemenuhan akses bagi Penyandang Disabilitas;
c. Memfasilitasi peran dan kerja sama Penyandang Disabilitas; dan
d. Mewujudkan penataan dan pengembangan Permukiman Yang Inklusif bagi Penyandang Disabilitas.
Oleh sebab itu, pengembang wajib membuat rencana penyediaan prasarana dan sarana Permukiman yang tertuang dalam Rencana Tapak dan Rencana Teknis.
"Rencana Tapak dan Rencana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh Pengembang sebagai syarat pembangunan Permukiman," demikian bunyi Pasal 7 ayat 2.
Prasarana yang dimaksud meliputi akses jalan, air minum dan sanitasi. Termasuk juga pedesterian, jembatan penghubung gedung/ruang terbuka dan jembatan penyeberangan.
Adapun sanitasi termasuk hidran umum dan fasilitas air siap minum publik. Termasuk sanitasi, yaitu MCK umum. Adapun akses sarana meliputi bangunan gedung umum dan ruang terbuka publik.
"Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyediakan Pelayanan Publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," itu bunyi Pasal 16 ayat 1.
Ruang lingkup pelayanan yang dimaksud meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, transportasi, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya. Selain itu, penyelenggara Pelayanan Publik yang sudah menggunakan teknologi wajib menyediakan teknologi yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas.