Oleh sebab itu, pengembang wajib membuat rencana penyediaan prasarana dan sarana Permukiman yang tertuang dalam Rencana Tapak dan Rencana Teknis.
"Rencana Tapak dan Rencana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh Pengembang sebagai syarat pembangunan Permukiman," demikian bunyi Pasal 7 ayat 2.
Prasarana yang dimaksud meliputi akses jalan, air minum dan sanitasi. Termasuk juga pedesterian, jembatan penghubung gedung/ruang terbuka dan jembatan penyeberangan.
Adapun sanitasi termasuk hidran umum dan fasilitas air siap minum publik. Termasuk sanitasi, yaitu MCK umum. Adapun akses sarana meliputi bangunan gedung umum dan ruang terbuka publik.