JAKARTA, suaramerdeka.com - Disabilitas perlu akses pelayanan publik hingga perlindungan dari bencana. Semua itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2020 yang telah diteken Presiden Joko Widodo.
"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (4), Pasal 108, dan Pasal 109 ayat (4) Undang undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas," demikian bunyi Menimbang PP No 42 Tahun 2020, Minggu (2/8).
Fasilitasi Permukiman yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas bertujuan:
a. Memberikan kepastian pemenuhan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas di Permukiman;
b. Mendorong peran aktif pelaku pembangunan di dalam pemenuhan akses bagi Penyandang Disabilitas;
c. Memfasilitasi peran dan kerja sama Penyandang Disabilitas; dan
d. Mewujudkan penataan dan pengembangan Permukiman Yang Inklusif bagi Penyandang Disabilitas.