• img_title
Tutup Pencarian
    • img_title
    • HOME

    • News

      • Nasional

      • Mancanegara

      • Ekonomi dan Bisnis

      • Liputan Khusus

      • Lurah Hebat

      • Beranda Ulama

      • Opini

      • Pilkada

      • Parlemen

    • Bola

      • Indonesia

      • Inggris

      • Italia

      • Jerman

      • Spanyol

      • UEFA

      • Bola Dunia

    • Sport

      • Balap

      • Raket

      • Cabang Olahraga

      • motogp

      • formula 1

    • Otomotif

      • Mobil

      • Motor

    • Entertainment

      • Selebrita

      • Musik

      • Film

      • Seni dan Sastra

      • Event

    • Gaya Hidup

      • Kesehatan

      • Travel

      • Parenting

      • kuliner

      • Religi

      • Gadget dan Elektronik

      • Klub dan Komunitas

    • Regional

      • Semarang

      • Pantura

      • Solo

      • Banyumas

      • Muria

      • Kedu

    • E-PAPER

    • SMTV

    • Indeks

  • img_title
    Share :
    • News

    • Nasional

    • Detail

    • ASN Dapat Lakukan Perjalanan Dinas dengan Syarat Tertentu

    • Rabu, 15 Juli 2020 | 11:24 WIB
    • Penulis:
      • Red

    JAKARTA, suaramerdeka.com – Dalam tatanan normal baru, Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melakukan tugas kedinasan ke luar daerah sepanjang memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

    Dalam SE tersebut diatur beberapa persyaratan bagi ASN yang akan melakukan tugas perjalanan dinas antara lain memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. ASN juga diharuskan memiliki Surat Tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor.

    Dalam pelaksanaan perjalanan dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada ASN dilakukan secara selektif, akuntabel, serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.

    • Sebelumnya
    • Selanjutnya
    • 1
    • 2
    • 3
      • #Asn

      • #Perjalanan Dinas

      • #Kementrian Panrb

    Share :

    Berita Lainnya

    • img_title

      Nasional

      17 Januari 2021 , 17:55 WIB

      Hoaks, Isu Gempa Susulan di Mamuju

      Isu gempa susulan di Mamuju, Sulawesi Barat yang akan terjadi dengan skala lebih besar dari sebelumnya adalah hoaks. Bahkan dalam informasi menyesatkan itu meminta masyarakat keluar dari Mamuju.

    • img_title

      Nasional

      17 Januari 2021 , 16:55 WIB

      Setelah Gempa, Stok BBM di Sulbar Tetap Aman

      Setelah gempa di Majene dan Mamuju, stok Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sulawesi Barat (Sulbar) tetap aman.

    • img_title

      Nasional

      17 Januari 2021 , 15:55 WIB

      Dianggap Kerdilkan Demokrasi, PKPI Tolak Usulan Ambang Batas Parlemen

      Karena dianggap kerdilkan demokrasi, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tolak usulan Ambang Batas Parlemen atau parliamentary threshold.

    • img_title

      Nasional

      17 Januari 2021 , 15:15 WIB

      Basarnas: Sebanyak 9.600 Warga di Banjarmasin Terdampak Banjir

      Badan SAR Nasional (Basarnas) menyebutkan, sebanyak 9.600 warga di Banjarmasin telah terdampak banjir.

    • img_title

      Nasional

      17 Januari 2021 , 14:40 WIB

      Antisipasi Kerumunan, Pengelola Makam Habib Kuncung Siapkan Penjaga

      Sebagai langkah antisipasi dari kerumunan pengunjung makam, pihak pengelola Makam Habib Kuncung telah menyiapkan penjaga untuk menghalau apabila terjadi kerumunan.

  • Pilihan Redaksi

    • img_title

      Nasional

      Hoaks, Isu Gempa Susulan di Mamuju

    • img_title

      Nasional

      Setelah Gempa, Stok BBM di Sulbar Tetap Aman

    • img_title

      Parlemen

      Ketua DPRD: Penertiban PPKM Tidak Serius dan Tebang Pilih

    • img_title

      Nasional

      Dianggap Kerdilkan Demokrasi, PKPI Tolak Usulan Ambang Batas Parlemen

    • img_title

      Nasional

      Basarnas: Sebanyak 9.600 Warga di Banjarmasin Terdampak Banjir

    Topik Terkini

    • satgascovid19
    • ekonomi
    • pilkada
    • covid 19
    • kemenag

    E-Paper

    • image_title

      Baca Selengkapnya >>

    Stay Connected

    • 1,03 M
    • 343 K
    • 5,4 K
    • 1,5 K

    Terpopuler

    • img_title

      Nasional

      Setelah Gempa, Stok BBM di Sulbar Tetap Aman

    • img_title

      Nasional

      Dianggap Kerdilkan Demokrasi, PKPI Tolak Usulan Ambang Batas Parlemen

    • img_title

      Nasional

      Hoaks, Isu Gempa Susulan di Mamuju

    • img_title

      Parlemen

      Ketua DPRD: Penertiban PPKM Tidak Serius dan Tebang Pilih

    img_title

    img_title

    Berita

    15 Januari 2021 , 01:29 WIB

    Tokoh Agama Ajak Umat Tidak Ragu Ikuti Vaksinasi

    Regional

    • img_title

      Kedu

      Sudah Terbentuk Antibodi, Mantan Penderita Covid-19 Tidak Perlu Divaksin

    • img_title

      Kedu

      JLSS Disalahgunakan Remaja, Balap Liar Dibubarkan Polisi

    • img_title

      Pantura

      Kondisi Sungai Asem Binatur Memprihatinkan, Kader PDI-P Kota Pekalongan Gelar Bersih-Bersih

    • img_title

      Semarang

      Bantu Penanganan Pasca Gempa, PKS Jateng Kirim Relawan ke Sulbar

    • img_title

      Muria

      Cabor Unggulan Diminta Matangkan Persiapan Pra-Porprov

    • img_title

      Muria

      Razia Protokol Kesehatan di Pasar Hewan Dapati 47 Pelanggar

    • img_title

      Kedu

      Erupsi Gunung Merapi, BPPTKG: Terpantau 36 Kali Luncurkan Lava Pijar

    • img_title

      Kedu

      Soal Pemulangan Pengungsi, Bupati Sleman: Ikuti BPPTKG

Ikuti kami di:
  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Info Karir

SUARAMERDEKA.com

©2019
| All Right Reserved
A Group Member of VIVAnetworks
  • Jagodangdut
  • 100kpj
  • Intipseleb
  • Viva
  • Vlix
  • Sahijab
  • Suaramerdeka
  • TvOne
  • Onepride
  • Oneprix