JAKARTA, suaramerdeka.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan edaran untuk pengendalian pelaksanaan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek.
Menteri PANRB meminta instansi mengatur jumlah pegawai yang bekerja secara sif secara proporsional, mendekati perbandingan 50:50. Pengaturan jam kerja antarshift wajib dilakukan dengan jeda minimal tiga jam. Shift pertama masuk antara pukul 07.00-07.30 dan pulang antara pukul 15.00-15.30. Sementara sif kedua masuk antara pukul 10.00-10.30, dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30.
Pengaturan sistem kerja sif untuk mengurangi penumpukan penumpang di satu waktu agar dapat menerapkan physical distancing sesuai Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.