JAKARTA, suaramerdeka.com - Sebanyak 13 perusahaan ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasrya (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Hari Setiyono mengungkapkan, tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dan seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka. "Ke-13korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah perusahaan managemen investasi yang diduga terlibat dalam proses jual beli saham PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan seorang tersangka pejabat OJK," ujar Hari di Kejaksaan Agung.
Hari mengatakan, perusahaan itu yakni PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC); PT OSO Manajemen Investasi (OMI); PT Pinnacle Persada Investama (PPI); PT Millenium Danatama Indonesia atau PT Millenium Capital Management (MDI/MCM);