JAKARTA, suaramerdeka.com - Dewan Pimpinan Pusat Badan Koordinasi Mubaligh se-Indonesia (DPP Bakomubin) ikut menyoroti RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang telah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR pada Sidang Paripurna DPR pada 12 Mei 2020. Kini, RUU tersebut masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024.
Ketua Umum DPP Bakomubin, KH. Tatang M. Natsir Fathudin mengatakan, pihaknya perlu mengambil sikap terkait dengan manuver anggota DPR yang memasukkan RUU HIP dalam Prolegnas. Apalagi, saat ini seluruh komponen bangsa sedang fokus menghadapi wabah Covid-19, yang hingga sekarang belum dapat teratasi secara tuntas.
"Dengan ini, kami DPP Bakomubin menyatakan sikap menolak dengan tegas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP)," ujar Tatang M. Natsir melalui keterangannya yang ditandatangani bersama Sekjen Bakomubin, KH. Anwar S. Adiwidjaya, Jumat (22/5).
RUU HIP memang sedang menjadi sorotan. Banyak yang mengkritik RUU itu karena tak mengaitkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai rujukan. Dikhawatirkan, bayang-bayang riwayat PKI di masa silam terungkit kembali ketika TAP MPRS tentang larangan komunisme tidak disertakan.