"Bahwa mereka mengiklankan itu melalui media sosial ada yang melalui Facebook dan yang melalui WhatsApp kemudian kita ketahui kita selidiki dan akhirnya kita bisa amankan di pos penyekatan di Cikarang barat tadi malam," katanya.
Oleh sebab itu, dari pelanggaran ini tentu mereka tidak hanya melanggar larangan mudik tetapi juga ada pelanggaran Undang undang lalu lintasnya yaitu pasal 308 uu lalu lintas nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 500 ribu yaitu kendaraan yang tidak untuk peruntukannya dan kendaraan yang tidak punya izin mengangkut orang dalan trayek.
"Nanti kita akan panggil (pemikik travel) sementara kendaraan kita tahan," pungkasnya.