JAKARTA, suaramerdeka.com – PT Jasa Marga mencatat mayoritas pengguna jalan tol melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta selama sembilan hari berlangsung.
Pelanggaran kendaraan roda empat itu beragam berdasarkan laporan dari tiga titik pemeriksaan di akses Gerbang Tol (GT) Tomang Jalan Tol Dalam Kota, GT Kapuk Jalan Tol Sedyatmo, dan GT Cikunir 2 Jalan Tol JORR.
Persentase jumlah pelanggaran ketentuan PSBB secara harian fluktuatif. Pada hari pertama pemberlakuan PSBB, Jasa Marga memeriksa 142 unit kendaraan dan 81 unit di antaranya (57 persen) melanggar ketentuan PSBB.